MANTAN MENKES: “Rakyat Menderita Karena
Kapitalis, Malah Diharuskan Bantu Kapitalis”
oleh : Joko Prasetyo
Pemerintah melalui UU SJSN dan UU BPJS, menurut
Siti Fadilah Supari, tidak lagi melindungi rakyatnya
dalam pelayanan kesehatan. “Rakyat yang sudah
menderita karena kelakuan kapitalis malah
diharuskan membantu kapitalis dengan dalih
asuransi sosial,” hardik Menteri Kesehatan RI
Priode 2004-2009 tersebut kepada
mediaumat.com, Jum’at (30/11) di Jakarta.
“Dahulu ketika saya menjabat Menkes RI, saja
membuat jaminan kesehatan masyarakat meliputi
76,4 juta rakyat miskin dan hampir miskin dimana
saya hitung seperti premi asuransi perkepala
perbulan Rp 5000 yang saya ambilkan dari APBN,”
ungkapnya.
Menurut Siti, semua yang mendapat jaminan, bila
sakit, si orang miskin itu tidak membayar
sepeserpun dan sakit apapun akan ditangani tanpa
dipungut biaya di Puskesmas dan RS kelas tiga.
“(Saat itu, red) dana dari APBN tersebut dikelola
oleh pemerintah langsung melalui kas negara,
prinsipnya pemerintah melindungi rakyatnya di
bidang kesehatan,” akunya.
Kemudian, pemerintah sekarang menggantikan
sistem itu dengan berdasarkan UU SJSN dan UU
BPJS. “Eksisnya kedua UU tersebut sangat
dipengaruhi atau dibiayai oleh asing, jadi ya pasti
ditujukan untuk kepentingan asing,” tudingnya.
Maka tidak aneh, di UU BPJS, seluruh rakyat harus
ikut serta dalam asuransi sosial yang dikelola oleh
BPJS dengan keharusan membayar mulai sekarang
Rp 27 ribu tiap kepala perbulan. “Ingat ketika
Jamkesmas hanya Rp 5000 kecuali orang sangat
miskin akan dibayari pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, iuran ini akan terus dinaikkan
semaunya pengelola. “Sekarang Rp 27 ribu, belum
setahun sangat mungkin naik jadi Rp 50.000,”
prediksinya. Sehingga dalam setahun, BPJS dapat
menghimpun dana ratusan trilyun. “Dan dana
sebesar itu hanya dikelola oleh segelintir orang di
BPJS yang sangat kapitalistik,” ungkapnya.
Dalam hal ini BPJS mendapatkan uang ratusan
trilyun pertahun dari rakyat.”Tapi ingat, tidak
semua rakyat bakal sakit, perhitungan normal
hanya 15 persen saja pertahun rakyat yang sakit,”
ujarnya.
Bila peserta sakit maka masih harus membayar ke
rumah sakit (co sharing) dan tidak semua penyakit
dibiayai oleh BPJS. “Rakyat susah akan semakin
susah, karena ketika sakit jantung misalnya, harus
pakai biaya sendiri,” ungkapnya.
Oleh pengururusnya, berdasarkan kedua UU yang
sangat kapitalistik itu, dana tersebut diinvestasikan
ke korporasi-korporasi pilihan mereka. “Biasanya
korporasi asing. Jadi uang yang dikumpulkan dari
rakyat digunakan untuk kegiatan kapitalis yang
notabene selalu menginjak kepentingan rakyat,”
pungkasnya.[]
